LHKPN Tidak Lengkap, KPK Surati 239 Penyelenggara Negara

fin.co.id - 07/03/2021, 20:40 WIB

LHKPN Tidak Lengkap, KPK Surati 239 Penyelenggara Negara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," tegas Ipi.

Ipi menyatakan, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tandasnya. (riz/fin)

Admin
Penulis