JAKARTA - Pemerintah sudah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021. Pemangkasan jabatan struktural tersebut digulirkan saat Joko Widodo dilantik sebagai Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Hingga Februari 2021, pemerintah telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen.
BACA JUGA: BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Kamis (4/3).Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.
"Tujuannya memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik. Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian," terangnya.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Vaksin yang Digunakan di Indonesia Ampuh Lawan Mutasi Covid-19 B117
Tjahjo menyatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.Ditegaskannya, dalam memindahkan kewenangan jabatan struktural ke fungsional tidak dengan serta merta. Namun dengan pertimbangan yang matang.
"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Roy Suryo: Siap Ganti Mobil Dinas dengan Esemka? Ambyar!
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah segera menuntaskan penyederhanaan birokrasi sebelum akhir Juni 2021."Saya minta agar semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang belum melaksanakan atau belum selesai agar segera menuntaskan proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden sebelum akhir Juni tahun ini," katanya.
Penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan yang memerlukan percepatan realisasinya serta dukungan yang luas. Namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan disrupsi dalam pemberian layanan publik ataupun merugikan kesejahteraan dan karir ASN.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicara Soal Pencegahan Fraud dan Penyimpangan di Kemenag
"Saya juga mendapat laporan, bahwa pengalihan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, belum dilakukan secara optimal," ungkapnya.Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet tanggal 5 November 2020, penyederhanaan birokrasi agar diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021 baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga tanggal 26 Februari 2021, di tingkat Pusat telah dilakukan penyederhanaan birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.(gw/fin)