JAKARTA - Penyidikan kasus yang menjerat enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dihentikan. Sementara dugaan Unlawful Killing yang dilakukan anggota kepolisian berlanjut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menghentikan penyidikan (SP3) terkait kasus yang melibatkan 6 orang laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Agus menyebut penghentian kasus dikarenakan para tersangka sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Imigrasi Cegah Dua ASN Ditjen Pajak ke Luar Negeri atas Dugaan Korupsi dan Suap
"Ya nanti akan dihentikan, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," katanya usai beraudensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Kamis (4/3).Diketahui, Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena pertanggungjawaban hukum yang harus dilakukan pihak kepolisian.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
BACA JUGA: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Roy Suryo: Siap Ganti Mobil Dinas dengan Esemka? Ambyar!
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dengan demikian penyidikan kasus dugaan penyerangan oleh 6 tersangka anggota laskar FPI terhadap polisi gugur demi hukum."Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya.
Penghentian kasus tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 109 KUHP. Penghentian karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.
BACA JUGA: Ustad Hilmi: Isu Radikal Sudah Usang, Kini Mereka Pakai Istilah ‘Mabuk Agama’
Di sisi lain, kini pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI yang dilakukan anggota kepolisian.Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujarnya.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicara Soal Pencegahan Fraud dan Penyimpangan di Kemenag
Terhadap penghentian kasus yang membelit 6 laskar FPI, diapresiasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Bidang Advokasi YLKI Muhammad Isnur kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan."Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," katanya.
Menurutnya, bukan masalah kasus 6 anggota Laskar FPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, BHACA Akan Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah
Penetapan tersangka orang-orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh. Itu sangat bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia.
"Ini berbahaya bila dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Bila mengikuti pola ini, seharusnya polisi juga bisa meneruskan kasus lain yang tertuduhnya meninggal, misalnya kasus yang melibatkan Soeharto," tuturnya.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana juga menyebutkan hak tersangka untuk membela diri, membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, mendapatkan bantuan hukum, dan lain-lain.