JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta, proses vaksinasi Covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikan tidak dipersulit. Pasalnya, syarat guru dan tenaga kependidikan yang divaksinasi diwajibkan terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menilai, bahwa jika basis Dapodik menjadi salah satu syarat guru dan tenaga kependidikan untuk divaksinasi, maka hal itu akan menyulitkan bagi guru honorer.
BACA JUGA: Infrastruktur Dongkrak Produktivitas Pertanian RI
"Kalau basisnya Dapodik, banyak honorer yang tidak akan mendapatkan vaksin Covid-19. Karena di Dapodik banyak honorer yang tidak masuk di dalamnya, jadi harus berhati-hati," kata Unifah dalam diskusi daring, Senin (1/3/2021).BACA JUGA: Kemensos Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan
Menurut Unifah, cara yang tepat untuk program vaksinasi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data riil di lapangan. Dengan model seperti itu, dapat memastikan vaksinasi menyasar kepada guru yang akan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 M, Kejari Kab Bogor Tahan Kades Sukawangi Bogor
"Jangan hanya dari Dapodik, tapi yang riil juga harus dibawa. Intinya, kita memprioritaskan agar pembelajaran tatap muka bisa segera dilakukan," ujarnya.Untuk itu, Unifah meminta informasi mengenai data dan prosedur pemberian vaksin untuk pendidik dan tenaga kependidikan bisa dimaksimalkan, karena guru sangat antusias untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Kemenkes Gandeng Halodoc Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Drive Thru untuk Lansia
"Saat ini posisi guru itu sekarang ini berebut ingin divaksin. Oleh karena itu, karena guru yang akan divaksin ini prosedurnya berbasis pendataan maka Kemendikbud dan Kementerian Agama harus menyiapkan data dan prosedur vaksinasi Covid-19 yang jelas," tuturnya.Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmensus) Kemendikbud, Yaswardi menjelaskan, bahwa para guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah (Pemda).
Namun, jika tidak terdaftar, para guru dan tenaga kependidikan dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat tersebut ke lokasi vaksinasi.
BACA JUGA: Dana Bergulir LPDB-KUMKM Diharapkan Menjangkau Lebih Banyak Koperasi
"PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan Pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi," ujarnya.Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang memudahkan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan.
"Kita prioritaskan pada guru yang akan melakukan aktivitas PTM, jadi kata kuncinya adalah ketersediaan vaksin, koordinasi Pemda lalu kita prioritaskan vaksin ini kepada GTK di jenjang PAUD dan SD, lalu menengah ke pendidikan tinggi," terangnya.
BACA JUGA: La Liga Spanyol: Real Madrid Vs Real Sociedad, Menjaga Asa Menuju Puncak
Terkait syarat vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, bahwa tak terdapat perbedaan yang mencolok."Syaratnya antara lain vaksinasi diberikan kepada usia minimum 18 tahun, tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg," terang Nadia.
BACA JUGA: Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Covid-19 untuk Tahanan dan Narapidana
Kemudian, kata Nadia, jika calon penerima pernah terinfeksi covid-19, dia baru dapat divaksin setelah sehat salama tiga bulan. Namun, untuk mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah dapat diberikan vaksinasi dengan pengawasan tertentu.BACA JUGA: Jokowi Izin Investasi Miras, Said Didu Minta Tolong Ma’ruf Amin Selamatkan Umat
"Punya riwayat penyakit jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi," pungkasnya.Dapat disampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan data guru dan tenaga kependidikan terkait program vaksinasi. Data itu akan jadi dasar pemerintah dalam memberikan vaksin covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikan.