News . 02/03/2021, 09:19 WIB

Soal Perpres Miras, Ferdinand Minta Semua Pihak Berhenti Salahkan Jokowi: Coba Teriakin Anies Dulu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA-    Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean nampak tak terima, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disalahkan terkait legalitas minuman keras di beberapa provinsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ferdinand meminta pihak-pihak agar berhenti menyalahkan Presiden. Dia menilai, sejak dulu miras juga telah legal dijual belikan.

"Sudahlah, berhenti saling menuding menyalahkan soal miras. sejak dulu miras sudah legal di negara ini, dijual legal ditempat-tempat tertentu. Soal haram? Ya jangan konsumsi, semudah itu," cetus Ferdinand Hutahaean di twitternya, Selasa (2/3).

Mantan kader Partai Demokrat ini menilai, Perpres tersebut bukan untuk melegalkan miras. Tetapi mengatur investor di sektor miras.

"Pres Jokowi tidak melegalkan miras dengan Perpres, tapi mengatur investasi sektor ini supaya tidak liar," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar semua pihak berhenti menjadikan isu legalitas miras untuk menyerang Jokowi. Dia kemudian meminta agar perhatian pihak oposisi dan non-oposisi dialihkan ke kebijakan Gubernur DKI Jakarta

"Saran saya kepada para politisi dan non politisi yang beroposisi terhadap pemerintahan Jokowi , berhentilah menjadikan isu legalisasi miras sebagai peluru yang ditembakkan menyerang Jokowi. Percuma dan tak berguna, karena yang kalian bicarakan sudah basi dan tidak lagi relevan. Coba teriakin Anies dulu," kata Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, Perpers legalitas miras yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, akan diberlakukan di 4 Provinsi. Di antaranya, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. (dal/fin). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com