Selain itu, KPK juga meminta BUMN untuk membangun unit pengendali gratifikasi (UPG) agar mencegah potensi korupsi.
"Ketiga pencegahan. Ini kita ingin perbaikan sistem. Yang lemah diperkuat, yang lemah diganti, yang gagal diperbaiki. Supaya tidak ada kesempatan pihak di BUMN melakukan korupsi," ucapnya.
Dirinya menyatakan, KPK dan BUMN memiliki tugas yang selaras guna mewujudkan visi negara yang melindungi seluruh tumpah darah, mensejahterakan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Satu BUMN yaitu peningkatan pendapatan negara, KPK bertugas cegah kerugian negara. Kalau korupsi timbul negara kerugian negara, KPK bekewajiban kembalikan kerugian negara lewat asset recovery," ucapnya. (riz/fin)