Peredaran Miras Tidak Terkendali

fin.co.id - 01/03/2021, 13:34 WIB

Peredaran Miras Tidak Terkendali

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAKASSAR — Penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar kian bebas. Sudah masuk ke kafe.

Salah satu titik kafe yang menjual minuman beralkohol golongan A ada di Jalan Monginsidi Baru. Produk dijual transparan. Tercantum dalam menu yang ditawarkan pengunjung.

Dalam daftar menu minol yang ditawarkan ke pengunjung kafe, rerata merupakan jenis bir. Kadar alkoholnya empat persen. Harga bir dengan brand ternama itu dijual bervariasi. Mulai dari Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per botol.

BACA JUGA:  Ditunjuk Plt Gubernur Sulsel, Andi Sulaiman: Innalillahi Wainailahi Raziun

Transparannya penjualan minol di dalam kafe itu bisa dilihat saat pengunjung masuk ke dalam kafe berlantai dua yang berada di dekat kanal itu. Atribut minol terpajang di area.Terkait persoalan itu, Kepala Seksi Pengembangan, Pembinaan Usaha, dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengungkapkan, kafe yang berada di Jalan Monginsidi Baru itu sudah dipantau. Termasuk izin penjualannya.

Pihaknya masih sebatas melakukan sinkronisasikan dengan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Sebab, mengacu PP Nomor 74 Tahun 2013, kata dia, minol golongan A boleh dijual atau diecer di minimarket. Termasuk minol golongan B dan C.

"Selama ada izin resmi dari Pemkot Makassar, ya, dibolehkan. Khusus kafe di Jalan Monginsidi masih dalam pemantauan. Kami masih ingin memastikan izinnya. Karena sebelumnya izin diterbitkan langsung DPM-PTSP. Sekarang Disdag berwenang menerbitkan rekomendasi sebelum pengurusan izin di DPM-PTSP," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Jokowi Dipolisikan Terkait Kerumunan, Prof Jimly Akui Sedih: Dia Itu Kepala Negara

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi menilai peredaran minol di Makassar sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, secara kasat mata peredarannya semakin bebas. Bahkan, toko-toko kelontong pun banyak yang menjual minol tanpa izin. Karena itu, perlu segera dideteksi dan ditindak tegas.

"Kalau tidak sesuai aturan, ya, langsung ditindaki. Kalau saya pribadi, sebaiknya langsung dilakukan penutupan usaha bagi yang melanggar agar ada efek jera. Tidak perlu peringatan lagi," pintanya.

Menurutnya, para pengusaha sebenarnya sudah paham akan penjualan minol di Kota Makassar. Dikarenakan tidak ada penindakan tegas dari pemerintah atau instansi terkait para pengusaha itu pun tidak peduli. "Intinya, Pemkot sudah dianggap remeh. Makanya pengusaha santai. Mereka bebas menjual bebas karena tidak ada tindakan tegas," kuncinya. (ism/abg)

Admin
Penulis