News . 01/03/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharap menjatuhi hukuman terhadap terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri sesuai dengan apa yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus sendiri dinilai sebagai kasus yang relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang di vonis bebas, jaksa mesti kasasi," singkat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, akhir pekan (28/2)yang menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman
Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.
Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.
“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian.
Kejaksaan, di sisi lain, berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun, pada terdakwa Ahmad Djufri, tak seperti pada terdakwa Paryoto, dengan vonis bebas.
“Ya harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady, di kesempatan terpisah.
Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman. Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung. Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim Mahkamah Agung atas kasasi tersebut.
“Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya.
Sementara, terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama; Benny Tabalujan, Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri yang kini menetapkannya sebagai DPO.
Terkait persoalan mafia tanah, Agus Muldya Sekjen Forum Korban Mafia Tanah dalam diskusi online bertajuk “Bongkar Jaringan Mafia Tanah” yang diadakan Trijaya FM akhir pekan lmengatakan, para korban yang diadvokasi dirinya bahkan ada yang memperjuangkan tanah mulai 20 tahunan, 31 tahun, dan lebih dari 50 tahun.
Salah satu modus mengemuka adalah perampasan tanah dengan tiba-tiba ada rekayasa, diambil. Ia mengatakan, modus yang dilakukan mafia tanah dengan jaringan kuat ini adalah sertifikat yang diterbitkan asli, namun yang palsu adalah prosesnya alias ada maladministrasi.
Beberapa anggota FKMTI, lanjut dia, menjadi korban dengan modus sertifikat tanah asli yang objeknya berbeda lokasi alias error in object. “Suratnya asli, kita kalah di pengadilan, padahal objeknya beda, tanahnya bukan di lokasi yang bermasalah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Iing Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Litigasi mengakui banyak keputusan kontroversial di sidang kasus keperdataan serta banyaknya konflik pertanahan yang diadukan ke Ombudsman RI. Ia menyebut dengan perhatian khusus dari Presiden Jokowi, memang saatnya mafia tanah ini bisa disebut sebagai kejahatan extra ordinary di pengadilan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com