News . 28/02/2021, 06:38 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta juga ikut menanggapi wacana revisi UU ITE yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Awalnya, keberadaan UU ITE sebelum tahun 2008 sangat diperlukan sebab jagat digital di Indonesia saat itu seperti hutan belantara yang kerap terjadi kasus penipuan, pornografi, pembajakan kartu kredit, eksploitasi anak, dan bahkan salah satu situs perjudian online terbesar berasal dari Indonesia.
Dalam perjalanannya setelah UU ITE disahkan tahun 2008 banyak terjadi kasus yang justru menonjol terkait dengan hal-hal yang dilarang seperti pencemaran nama baik, kesusilaan, ancaman kekerasan, ujaran kebencian berbasis SARA, dan seterusnya.
Sehingga menimbulkan reaksi yang keras, dan kemudian Pemerintah dan DPR bersepakat untuk melakukan revisi.
“UU ITE tidak membuat norma baru. Yang ada di KUHP dipindahkan ke UU ITE. Jika masalah di dalam KUHP ada pembedaan derajat yang dilarang tetapi di UU ITE tidak. Supaya redaksionalnya itu tidak memungkinkan untuk ditarik-ditarik secara multitafsir,” terangnya.
Ia mengingatkan, sembari menunggu revisi, masyarakat agar berhati-hati di dalam menggunakan media digital supaya jangan sampai jatuh melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, dan hal-hal yang dilarang yang lainnya, termasuk penghasutan yang menuju SARA dan fitnah. Ia berharap, setiap warga Indonesia semakin dewasa dalam menggunakan teknologi digital sehingga dunia digital Indonesia menjadi lebih beradab. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com