News . 28/02/2021, 06:46 WIB

DPR Minta Jokowi Tunda Izin Investasi Miras

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, pemerintah mulai menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu Perpres yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur mengenai bidang usaha yang dikecualikan dari bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang meliputi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, serta bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com