News . 26/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Usulan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Komisi II DPR telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkan langkah untuk menindaklanjutinya kepada pimpinan DPR RI.
"Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada, nanti kita lihat. Komisi II DPR hanya menjalankan penugasan Bamus. Kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksi," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menyarankan agar DPR dan pemerintah tidak langsung mengambil keputusan untuk tidak membahas UU Pemilu.
"Sebaiknya DPR dan pemerintah tidak langsung menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu namun terlebih dahulu meminta pendapat ahli, akademisi, dan tokoh terkait perlu atau tidak dilakukan revisi," kata Muraz, Kamis (25/2).
Politisi Partai Demokrat itu juga menyarankan agar DPR dan pemerintah melakukan survei terkait kesediaan masyarakat untuk mengikuti pemilu serentak pada tahun 2024.
Menurut dia, perlu ditanyakan juga kepada masyarakat apakah bersedia berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diserentakkan antara Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pilkada.
Ia menjelaskan urgensi dilakukannya revisi UU Pemilu antara lain dalam pelaksanaan Pemilu 2019 telah menimbulkan kompleksitas, suara tidak sah tinggi, banyak suara terbuang, dan banyak petugas yang meninggal.
Menurut dia, kompleksitas yang tinggi tersebut menyebabkan masyarakat hanya fokus pada surat suara untuk Pilpres.
"Di UU Pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu belum diatur secara berimbang sehingga butuh perhatian lagi," katanya. Ia juga menjelaskan, urgensi revisi UU Pemilu karena adanya Keputusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.
menurutnya, jika pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan berdekatan dengan Pilpres dan Pileg, maka dikhawatirkan akan mengurangi kualitas demokrasi. Hal itu, menurut dia, karena publik tidak ada waktu banyak untuk meneliti, memilah, dan memilih calon yang berkualitas.
"Masa tenggang dua tahun itu cukup lama, menyebabkan kewenangan pejabat sementara kepala daerah menjadi terbatas dan ada kemungkinan pembangunan di daerah tidak sesuai kehendak rakyat," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com