News . 25/02/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Surat Edaran (SE) pedoman penanganan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit diapresiasi. Sejumlah fraksi menilai, langkah tersebut sangat tepat sambil menunggu revisi.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam keternagan resminya mengatakan, pendekatan restorative justice atau mediasi memang sudah semestinya dilakukan. Terlebih, dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.
"Ke depan, langkah revisi UU ITE dapat dilakukan. Kuncinya ada di pemerintah, karena RUU ITE dalam Prolegnas jangka panjang atau long list merupakan RUU usulan pemerintah," tegasnya, Rabu (24/2).
"Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi," kata Heru dalam siaran persnya.
Politisi Fraksi PKB itu juga menilai permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Itu merupakan hal penting, pasalnya untuk menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com