Penyelesaian Kasus Jiwasraya Tidak Transparan

fin.co.id - 25/02/2021, 09:35 WIB

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Tidak Transparan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya belum tuntas. Juga tidak memiliki transparansi yang jelas. Termasuk, mengenai dana asuransi nasabah hingga pemotongan dana asuransi sebesar lima persen.

BACA JUGA:  Direksi Telkom Tinjau Lokasi Terdampak Guna Pastikan Kualitas Layanan Ke Pelanggan Tetap Normal

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menerima aspirasi terkait rencana kebijakan restrukturisasi Jiwasraya yang disampaikan oleh perwakilan nasabah. Salah satu aspirasinya, mempertanyakan dan menyinggung kelanjutan penyelesaian kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyatakan bahwa penyelesaian kasus PT. Asuransi Jiwasraya belum tuntas dan tidak memiliki transparansi yang jelas.

BACA JUGA:  Kasus Bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke Didakwa Suap Juliari Rp1,28 Miliar

Memang kerugian dari Jiwasraya ini besar dan akan semakin berat seiring bertambahnya polis yang jatuh tempo. Sementara, penyelesaian kasusnya belum tuntas dan membutuhkan waktu yang lama, termasuk identifikasi tujuan dan jumlah dana yang dikorupsi dulu.

BACA JUGA:  Berbekal Temuan Rp50 Ribu, Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan 4 Anak

"Karena dari DPR sendiri lebih memilih membentuk Panitia Kerja (Panja), akhirnya pemahaman kami atas proses penuntasan kasus ini sepotong-sepotong dan juga mungkin kasus ini tidak akan sampai menyentuh seluruh orang yang menikmati dana nasabah Jiwasraya ini secara ilegal,” paparnya.

Amin juga menyinggung keinginan PKS sejak awal untuk membentuk pansus untuk menuntaskan identifikasi kasus korupsi oleh PT. Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:  Diduga Disalahgunakan, KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Online Edhy Prabowo

“Dari awal PKS ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan permasalahan ini serta mengidentifikasi aset yang harus dikembalikan ke negara untuk membiayai nasabah, lalu kekurangannya dapat ditambal oleh negara, tetapi kembali lagi saat ini tidak ada kejelasan sampai mana kasus ini berjalan,” tegas Amin.

Menurutnya, Komisi VI akan menanyakan skema lebih detail. Jangan sampai dana yang sudah digelontorkan kembali dimain-mainkan.

BACA JUGA:  Anies Sempat Bangga Cipinang Engga Kena Banjir, Eh Kini Banjir, Ferdinand: Sombong Berbalut Kebohongan

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI.

BACA JUGA:  Jokowi Jalan di Tengah Sawah Saat Hujan, Andi Arief: Siapa yang Tanggungjawab Kalau Gundala Tersambar Petir?

Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dimanatelah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:  Menteri Respons Beragam soal Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Aneh, Mereka Pembantu Presiden, Bukan Penyanggahnya

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ujarnya.

BACA JUGA:  Duh, KPK Terima Informasi Insentif Covid-19 untuk Nakes Dipotong 50-70 Persen oleh Manajemen RS

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman juga menemukan bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya. Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

BACA JUGA:  Jelang Piala Menpora 2021, Bhayangkara Solo FC Bersiap Menggelar Latihan

Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karna para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID.

Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.

BACA JUGA:  Ferdinand Bilang Desakan Revisi UU ITE Itu Agenda Kaum Oposan untuk Kepentingan 2024

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras. Tanpa bermaksud mengintervensi perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis