News . 25/02/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebobolan. Dua tahanannya lolos dari pemantauan dan berhasil menyalahgunakan fasilitas kunjungan online yang diberikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan online yang difasilitasi KPK pada 1 Februari 2021 lalu. Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Ali mengatakan, Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta. Pihak Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan online.
Terpisah, Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tudingan KPK terkait kliennya yang menyalahgunakan fasilitas kunjungan online untuk berkomunikasi dengan pihak selain keluarga maupun penasihat hukum.
"Setahu saya, Pak EP (Edhy Prabowo) tidak pernah zoom di luar keluarga inti dan PH (penasihat hukum), enggak bener itu setahu saya," tegas Soesilo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/2).
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com