News . 25/02/2021, 12:35 WIB
JAKARTA - Pelaku UMKM wajib untuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak sejumlah keuntungan bila mengantongi NIB, mulai dari kemudahan akses permodalan hingga mendapatkan insentif dari pemerintah.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, memiliki UMKM akan mendapatkan sederet keuntungan, seperti kemudahan mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Keistimewaan lainnya, lanjut Bahlil, pelaku UMKM bisa mendapatkan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran produk dari UMKM, termasuk juga komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 40 persen belanja khusus, guna membeli produk-produk UMKM.
Pemerintah, kata Bahlil, melalui UU Cipta Kerja telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan modal dasar. Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Terpisah, Ekonom Institute for Development of Communication and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengapresiasi pemerintah terkait realisasi dari aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun demikian, tak hanya akses permodalan dan perizinan saja yang dibutuhkan UMKM saat ini, melainkan juga adanya pendampingan dari pemerintah.
Menurutnya, bantuan tunai atau bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro belum cukup untuk menjawab tantangan perubahan perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19.
Dikatakan, kendala di lapangan saat ini masih banyak UMKM yang belum melek secara digital. Hal itulah salah satu penekanan dari pentingnya pendampingan dari pemerintah karena untuk proses perizinan saja, saat ini sudah dilakukan secara digital.
"Tujuannya untuk bisa bersaing atau berkompetisi untuk berjualan di sosial media atau platform digital,” tukasnya. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com