News . 24/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Insentif tenaga kesehatan (nakes) disunat manajemen rumah sakit (RS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihak telah menerima aduan terkait adanya pemangkasan insentif bagi naker oleh sejumlah manajemen RS. Nilai potongan hingga mencapai 70 persen.
Permasalahan itu di antaranya yakni potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Kemudian permasalahan proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif.
Atas permasalahan tersebut, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja yakni BOK atau BTT.
"Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19," ujarnya.
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah nakes masih belum menerima bonus yang dijanjikan Presiden Joko Widodo tersebut.
LaporCovid-19 menemukan 75 persen dari total 3.689 nakes belum menerima atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Temuan itu berdasarkan data yang dikumpulkan melalui google form dan disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya untuk memastikan bahwa insentif dari tenaga kesehatan ini dapat dicairkan," katanya.
"Kemudian berkas tersebut bisa diberikan kepada Dinas Kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," ucapnya.
Sebelumnya, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji segera mencairkan insentif nakes yang belum dibayarkan pada periode November-Desember 2020.
Mengenai keterlambatan insentif nakes periode Desember 2020, menurutnya, karena penagihannya diajukan satu bulan sesudahnya, yakni Januari 2021.
"Penagihan periode Desember 2020 memang baru diajukan pada Januari 2021. Oleh karena itu, insentif nakes Desember 2020 masih menunggu anggaran tahun 2021 pada Januari," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com