News . 24/02/2021, 13:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah mendorong sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas terkait insentif perpajakan. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu UMKM, di luar masalah permodalan dan perizinan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, melalui PP tersebut pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Insentif yang dimaksud yaitu pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah," ujar Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (23/2).
"Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1), UMKM akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMKM dimaksud," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, UMKM juga akan diberikan insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. "Insentif PPh ini hanya akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda," ungkapnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pada aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, sektor Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Harapannya dengan aturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.
Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.
Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Selama ini kita kesulitan untuk melakukan perencanaan, pemberdayaan dan evaluasi. Karena itu data tunggal menjadi prioritas kita," jelasnya.
"UMKM itu penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Maka itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan," ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Menurut Ikhsan, masalah perizinan ini kerap membuat pelaku UMKM putus asa. Ia mencontohkan soal aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusannya bisa memakan waktu setahun.
Sementara itu terkait akses pembiayaan, Ikhsan mengapresiasi digulirkannya kembali insentif-insentif untuk UMKM. Ia berharap, kebijakan pemerintah ke depan cukup fokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat, agar produk UMKM bisa terserap dengan baik. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com