News . 24/02/2021, 07:00 WIB

LPDB-KUMKM Gelar Rapat Kerja dengan Perusahaan Penjamin Kredit dan Asuransi

Penulis : Admin
Editor : Admin

MANDALIKA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo membuka rapat kerja (raker) dengan Perusahaan Penjamin Kedit dan Asuransi di Hotel Novotel Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 23 Februari 2021. Menurut Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, penyelenggaraan raker ini merupakan bentuk kepercayaan kepada Provinsi NTB di masa pandemi.

Menurut Supomo, selama mewabahnya pandemi covid-19, permodalan menjadi permasalahan terbesar bagi pelaku usaha koperasi, setelah itu baru persoalan penjualan. Sebesar 47 persen dari entitas koperasi memerlukan pinjaman atau pembiayaan untuk menjaga likuiditasnya. Saat ini koperasi mampu berperan sebagai lembaga intermediasi bagi usaha mikro. ''Sekaligus sebagai backbond peningkatan kesejahteraan masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan keuangan,'' katanya.

Ini terbukti dari total 1.963 koperasi yang menjadi mitra LPDB-KUMKM, sebanyak 77,07 persen melakukan pembiayaan dengan plafon kurang dari Rp10 juta dan sebanyak 18,84 persen memberikan pinjaman atau pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Total dana bergulir yang telah disalurkan LPDB-KUMKM sepanjang 2008 - 2020 sebesar Rp12,37 triliun kepada 3.060 mitra dan 209.281 penerima dana bergulir. Tingkat non performing loan yang relatif terjaga kurang dari 5 persen sejak tahun 2015.

Pada 2020, penyaluran dana bergulir mencapai Rp2,06 triliun. ''Kami percaya dengan adanya sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten atau Kota, maka koperasi kita ke depan akan lebih baik tata kelolanya, manajemen risikonya dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan,'' ujar Supomo.

Supomo menuturkan, LPDB-KUMKM telah bertransformasi menjadi New LPDB dengan fokus kepada tiga fungsi utama, yakni penyaluran dana, pendampingan dan inkubator wisausaha. Reformasi dalam penyaluran dana bergulir difokuskan untuk perbaikan prosedur, online on the spot, penyatuan proses, digitalisasi dokumen dan pendelegasian wewenang.

LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir melalui dua pola yaitu Pola pertama calon mitra LPDB-KUMKM mengajukan pinjaman atau pembiayaan melalui lembaga penjamin sebagai pihak yang melakukan analisa kelayakan jaminan sampai dengan tahap SP3 penjaminan. Selanjutnya, hasil analisa diberikan kepada penerima jaminan (LPDB-KUMKM) untuk diberikan persetujuan pinjaman/pembiayaan hingga proses pencairan.

Pola ke dua yaitu calon mitra LPDB-KUMKM mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke LPDB-KUMKM, LPDB-KUMKM merasa membutuhkan penjaminan maka LPDB-KUMKM menyerahkan proposal pengajuan kepada lembaga penjamin untuk melakukan analisa kelayakan jaminan sampai dengan tahap SP3 penjaminan. Selanjutnya dikirimkan ke LPDB-KUMKM.

Dari kedua pola ini, dibutuhkan sebuah kerja sama LPDB-KUMKM dengan Lembaga Penjamin atau Asuransi untuk meningkatkan kinerja masing-masing pengemban kepentingan baik peningkatan realisasi penjaminan dan pembiayaan serta memudahkan koperasi mengakses pembiayaan.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso mengatakan LPDB-KUMKM memiliki tugas sebagai booster koperasi dan UMKM (KUMKM) dengan akses yang lebih mudah dari perbankan.

"Untuk perluasan bisnis ke koperasi sektor riil, diperlukan penguatan di sisi manajemen risiko dan tantangan instrumen jaminan sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Perluasan bisnis ke koperasi sektor riil dapat diakselerasi melalui kerjasama dengan Kementerian/Lembaga,'' ucapnya.

Agus menambahkan, Menteri Koperasi dan UKM mengarahkan, portofolio penyaluran untuk mitra koperasi mencapai 74 persen, penyaluran kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga 72 persen, dan Koperasi Sektor Riil sebesar 2 persen.(nrm/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com