News . 24/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak takut jika nantinya dituntut hukuman mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang membelitnya. Bahkan hukuman lebih berat dari mati pun siap dijalaninya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi hukuman mati bisa diberikan. Sebab ada aturannya dalam beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor," katanya, Selasa (23/2).
"Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut," terangnya.
Dikatakannya, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan untuk hukumannya.
"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," katanya.
Terkait hukuman, Ali berpedapat KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tidak hanya menghukum secara fisik, namun juga melakukan pemulihan aset kerugian dari uang negara yang dikorupsi.
Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Willy Aditya, menilai perampasan aset pelaku pidana lebih tepat ketimbang hukuman mati. Karenanya diperlukan produk hukum untuk memperkuat aturan perampasan aset tersebut.
"Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati," ucapnya.
"Saya melihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi," ujar Willy.
Wakil Ketua Badan Legislasi itu menilai RUU Perampasan Aset Pidana dibutuhkan negara untuk menarik kembali aset hasil kejahatan. Sehingga, rasa keadilan di publik juga terwujud.
Sebelumnya, Edhy mengatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com