News . 23/02/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Pagu anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp72 triliun. Namun, dalam pelaksanaan penyalurannya kerap menemui kendala.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Suhardi Buyung mengatakan, hingga saat ini sebagian bear desa belum menerima pencarian BLT Dana Desa. Kondisi membuat aparat desa belum bisa bergerak untuk menyalurkan kepada masyarakat.
Menurut Suhardi, penyaluran BLT Dana Desa dari pemerintah pusat, saat ini masih dalam proses. Dia memperkirakan pada Maret mendatang sudah terealisasi semua.
"Masih dalam proses semua, mungkin akhir bulan ini atau bulan depan (Maret 2021) sudah bisa 70 persen terealisasi semua. Mungkin ada beberapa laporan soal administrasi desa yang belum lengkap, karena itu kan bareng (serentak pembagiannya)," kata dia.
Dikatakan, BLT sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, khususnya untuk kebutuhan pokok sehari-hari, terlebih terdampak pandemi Covid-19. "(BLT Dana Desa) Sangat membantu, karena berapapun bantuan saat ini sangat dibutuhkan. Kebanyakan untuk keperluan makan," sebutnya.
Sementara itu, Hasil riset yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terhadap penyaluran BLT dana desa pada bulan November-Desember 2020, sudah tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi tantangan penyaluran BLT Dana Desa 2021 melalui Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17/2020 tertanggal 30 Desember 2020. Di dalamnya berisi percepatan APBDes, keputusan musyawarah desa terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), dan pelaporannya melalui pendamping ke Kemendesa PDTT.
Dengan jumlah desa yang tersalur tersebut, menurutnya tantangan selanjutnya ada pada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan beberapa aturan, antara lain peraturan bupati/walikota tentang pembagian Dana Desa untuk tiap desa di wilayahnya, serta surat kuasa pemindahbukuan dari bupati/walikota kepada kepala kantor KPPN setempat untuk menyalurkan Dana Desa dari RKUN ke RKD.
"Yang kami lakukan ialah mendata kabupaten/kota yang sudah maupun belum menerbitkannya, lalu mengkomunikasn dengan kepala daerah untuk mempercepat. Karena draf kedua dokumen tersebut telah disiapkan masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada masing-masing daerah sejak akhir 2020," pungkasnya. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com