News . 23/02/2021, 07:34 WIB
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diperbolehkan untuk memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Kentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Sementara, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal Rp500 juta. Adapun hasil penjualan bisnis antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.
"Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, di mana memang harus ada pengupahan khusus tentang UMKM ini," kata Teten. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com