News . 23/02/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Tim kajian dan pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digagas pemerintah telah dibentuk. Diperkirakan, lamanya waktu pembahasan bisa menghabiskan waktu sekira dua sampai tiga bulan.
Pengkajian tentang pasal yang dianggap sebagai pasal multitafsir ini akan dibahas oleh dua tim bentukan pemerintah. Nantinya, tim tersebut akan melaporkan ke pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polhukam. Apakah ada pasal yang perlu direvisi atau tidak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, dua tim tersebut akan membahas dengan smua pihak. Terkait pasal yang diduga pasal karet dan mudah di interpretasikan dengan bermacam-macam.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka," ujarnya, Senin (22/2).
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian UU ITE tersebut. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, jika pihaknya akan mengambil langkah cepat dalam membahas sejumlah pasal tersebut.
Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo. Tim ini juga terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham.
Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.
"Karena sudah jelas, penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," paparnya.
Pedoman Pelaksanaan UU ITE dibuat sebagai acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan undang-undang tersebut dan menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.
Mengenai sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir atau pasal karet, Johnny menyatakan pihak yang keberatan pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri," kata Johnny.
Era transformasi digital membutuhkan regulasi yang bisa menjaga dan mengawal ruang digital agar digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang," kata Johnny.
Johnny menyatakan pemerintah akan melibatkan komponen masyrakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com