News . 22/02/2021, 09:50 WIB

Fenomena 'Mr Hu' Ancam Matikan Produk UMKM Lokal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Fenomena 'Mr Hu' atau diduga penjual asal Cina baru-baru ini sempat membuat heboh di media sosial. Pasalnya, 'Mr Hu' dianggap bisa membunuh produk-produk UMKM lokal.

Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, fenomena serbuan produk impor sebenarnya sebuah keniscayaan dan hal itu tidak bisa dihindari lagi.

Menurut dia, kondisi itu terkait dengan perjanjian dagang dengan negara-negara tertentu yang memang sudah ditandatangani pemerintah sejak beberapa waktu lalu, salah satunya ASEAN, yakni China Free Trade Agreement (ACFTA).

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Banjir di Jakarta Paling Parah Ketika Jokowi jadi Gubernur, Bundaran HI Jadi Kolam Renang

"Itu pernah ditanyakan kepada pemerintah, karena pemerintah menandatangani, ada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan juga menandatangani perjanjian dengan Cina (ACFTA). Harusnya enggak usah itu," ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (21/2).

Seharusnya, kata dia, pemerintah menyadari tidak perlu ada perjanjian dagang. Sebab UMKM Indonesia masih rendah dan tidak bisa untuk bersaing.

"Jangan alasan UMKM Indonesia nanti mampu untuk misalnya ke negara-negara itu, enggak mampu. Mereka sudah siap tapi kita belum, seharusnya enggak usah ada perjanjian itu," katanya.

BACA JUGA:  Klarifikasi Laporan Din Syamsuddin, Tim Advokasi Bakal Sambangi KASN

Kendati begitu, dia memberikan aspirasi kepada pemerintah yang telah menerbitkan kebijakan penurunan batas bea masuk, dari yang semula USD75 menjadi USD3. Sehingga produk UMKM lokal sangat diuntungkan dengan kebijakan tersebut.

Saran dia, pemerintah tetap harus melakukan sejumlah upaya lainnya agar UMKM lokal dapat naik kelas, bahkan dapat bersaing di mancanegara sebagaimana yang digembar-gemborkan pemerintah.

"Harus ada kebijakan yang affirmative, contohnya pajak. Walaupun kita belum siap, itu risiko. Oke pajak barang impor dinaikkan, barang domestik misalnya dibebaskan," tuturnya.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Apresiasi PLN Tanggap Tangani Kelistrikan Terdampak Banjir

Selain itu, kata dia, pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa dari UMKM.

"Jangan cuma roti dan Alat Tulis Kantor (ATK) saja, zaman Pak Harto juga sudah ada itu. Aku cinta produk Indonesia jangan-jangan cuma suka roti dan sotonya. Harusnya produk-produk seperti alat pertanian itu juga bisa masuk dari UMKM," ucapnya.

Terpisah, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo membantah tudingan bahwa Shoppee merupakan surganya membeli barang-barang produk asing. Justru, dikatakan Shoopee mendukung produk UMKM dalam negeri.\

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan Maluku, Wamen ATR/Waka BPN Lakukan Eksplorasi ke 4 Kabupaten/Kota

"Produk pedagang lokal masih mendominasi penjualan di Shopee dengan angka sebesar 97 persen, sedangkan produk crossborder (jumlah penjual lintas batas) hanya 3 persen . Seluruh transaksi melalui Crossborder juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk komponen pajak dan Kepabeanan, dan bisa dipastikan harga yang diberikan tidak lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM lokal," terangnya kepada FIN, kemarin.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena 'Mr Hu' yang sempat ramai di masyarakat. Ia juga memastikan komitmen Shopee untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal tetap berkembang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku," ujar Teten.

BACA JUGA:  Menteri Respons Beragam soal Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Aneh, Mereka Pembantu Presiden, Bukan Penyanggahnya

Prlindungan terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 mengenai penurunan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD75 menjadi USD3. Barang impor di atas USD3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Kemudian, lanjut dia, secara regulasi juga diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. "Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan," pungkas Teten. (git/din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com