News . 22/02/2021, 09:50 WIB
JAKARTA - Fenomena 'Mr Hu' atau diduga penjual asal Cina baru-baru ini sempat membuat heboh di media sosial. Pasalnya, 'Mr Hu' dianggap bisa membunuh produk-produk UMKM lokal.
Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, fenomena serbuan produk impor sebenarnya sebuah keniscayaan dan hal itu tidak bisa dihindari lagi.
Menurut dia, kondisi itu terkait dengan perjanjian dagang dengan negara-negara tertentu yang memang sudah ditandatangani pemerintah sejak beberapa waktu lalu, salah satunya ASEAN, yakni China Free Trade Agreement (ACFTA).
Seharusnya, kata dia, pemerintah menyadari tidak perlu ada perjanjian dagang. Sebab UMKM Indonesia masih rendah dan tidak bisa untuk bersaing.
"Jangan alasan UMKM Indonesia nanti mampu untuk misalnya ke negara-negara itu, enggak mampu. Mereka sudah siap tapi kita belum, seharusnya enggak usah ada perjanjian itu," katanya.
Saran dia, pemerintah tetap harus melakukan sejumlah upaya lainnya agar UMKM lokal dapat naik kelas, bahkan dapat bersaing di mancanegara sebagaimana yang digembar-gemborkan pemerintah.
"Harus ada kebijakan yang affirmative, contohnya pajak. Walaupun kita belum siap, itu risiko. Oke pajak barang impor dinaikkan, barang domestik misalnya dibebaskan," tuturnya.
"Jangan cuma roti dan Alat Tulis Kantor (ATK) saja, zaman Pak Harto juga sudah ada itu. Aku cinta produk Indonesia jangan-jangan cuma suka roti dan sotonya. Harusnya produk-produk seperti alat pertanian itu juga bisa masuk dari UMKM," ucapnya.
Terpisah, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo membantah tudingan bahwa Shoppee merupakan surganya membeli barang-barang produk asing. Justru, dikatakan Shoopee mendukung produk UMKM dalam negeri.\
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya telah meminta penjelasan Shopee terkait fenomena 'Mr Hu' yang sempat ramai di masyarakat. Ia juga memastikan komitmen Shopee untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal tetap berkembang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku," ujar Teten.
Kemudian, lanjut dia, secara regulasi juga diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. "Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan," pungkas Teten. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com