News . 22/02/2021, 09:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pemerintah berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan UU Ciptaker dapat berdampak positif bagi pemulihan perekonomian. 49 aturan tersebut juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan bangsa.
“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2).
"Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," kata Eddy.
Diungkapkannya, 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.
“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujarnya dikutip dari laman kemenkumham.go.id.
Dia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Ciptaker bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.(gw/fin)
49 Perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja
1. PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. PP No 6 /2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. PP No 9/2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. PP No 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com