News . 21/02/2021, 07:00 WIB
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam surat edarannya.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga korban mesti melampirkan sejumlah dokumen sebagai syaratnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com