News . 20/02/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Ekspor produk UMKM selama ini mengalami kendala. Sehingga setiap tahun, ekspor produk lokal tidak mengalami peningkatan. Masalah di lapangan yang dihadapi para pelaku UMKM adalah birokrasi yang berbelit-belit.
Menurunnya nilai ekspor produk UMKM tersebut lantaran birokrasi perizinan yang terlalu kompleks di mana agar bisa tembus pasar Eropa harus mengantongi 21 sertifikat.
"Eropa itu punya kualifikasi yang harus dipenuhi. Kalau kita enggak bisa comply dengan itu ya enggak bisa masuk pasar Eropa," ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (19/2).
Ia berharap, jika Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya sudah bisa diimplementasikan, maka permasalahan perizinan dapat diselesaikan melalui Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, menurut Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi ssolusi paling efektif untuk mengatasi persoalan ekspor produk UMKM itu adalah dengan memanfaatkan UU Ciptaker.
Didik yang juga Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia mengatatakan, di dalam UU Ciptaker, UMKM nantinya menjadi prioritas untuk berkolaborasi dengan Koperasi, maupun korporasi besar seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ternyata sertifikat itu hanya untuk mempersulit ekspor, bukan berkaitan dengan kualitas dan lain sebagainya," ujar Teten.
"Perlu agregator dalam hal ini untuk bisa memecahkan masalah logistik, termasuk untuk dukungan pembiayaan," tukasnya. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com