News . 19/02/2021, 12:18 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Hotma Sitompul dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti.
Hotma dan Akhmat rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Kedua saksi akan diperiksa untuk Tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2).
Selain itu, penyidik juga memanggil istri Matheus yang bernama Elfrida Gusti Gultom. Hanya saja dalam agenda pemeriksaan, Elfrida akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono.
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari ketiga saksi tersebut. Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana. Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Juliari, Matheus dan Adi, KPK juga menjerat pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap. Dua nama terakhir itu diketahui akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, KPK membuka peluang opsi penyelidikan baru terkait penanganan perkara dugaan rasuah bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Langkah tersebut disampaikan KPK merespons rekonstruksi kasus yang memunculkan nama kader PDIP Ihsan Yunus, serta dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com