Pemanfaatan Insentif PPh UMKM Sangat Rendah

fin.co.id - 18/02/2021, 14:00 WIB

Pemanfaatan Insentif PPh UMKM Sangat Rendah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar Rp670 miliar pada 2020. Angka itu hanya dinikmati sebanyak 248.275 UMKM.

"Ini yang memanfaatkan (insentif PPh). Kalau target, kami inginkan banyak yang dapat ikuti,'' ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam video daring, kemarin (17/2).

Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak ini agar lebih banyak UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan pajak pada tahun ini.

Lebih lanjut, Neil, begitu diisapa, mengatakan pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM sangat mudah didapat. UMKM hanya perlu menyampaikan laporan realisasi penjualannya secara bulanan.

Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Misalnya, laporan penjualan Januari 2021 disampaikan sebelum tanggal 20 Februari 2021.

"Dipersyaratkan untuk laporkan sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya. Setelah itu tidak perlu lagi bayar pajak, cukup laporan saja,'' jelasnya.

Neil berharap kemudahan ini bisa menarik minat para UMKM untuk mau memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Sebab, insentif ini berguna untuk meringankan beban keuangan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, insentif PPh pemanfaatannya sepanjang 2020 terbilang sangat rendah.

"Insentif pajak sangat tergantung kondisi perusahaan. Dalam artian kalau memang perusahaan mengalami kerugian, enggak akan dapat insentif pajak lagi," katanya

Dia berharap kinerja UMKM akan membaik tahun ini sehingga bisa memperoleh insentif PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pada tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang enam insentif pajak bagi masyarakat dan UMKM. Pertama, berupa PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor. Ketiga, pengurangan angsuran PPh pasal 25. Keempat, percepatan pengembalian pendahuluan alias restitusi PPN.

Kelima, PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM. Keenam, PPh final jasa konstruksi yang diberikan khusus bagi wajib pajak di program penatagunaan air irigasi. (din/fin)

Admin
Penulis