News . 18/02/2021, 16:00 WIB
MENLO PARK - Facebook baru saja mengumumkan, bahwa per hari ini (18/2/2021), telah menutup akses penggunanya, untuk melihat atau menyebar berita lewat media sosial terbesar dunia itu.
Wacana ini sendiri merupakan tindak lanjut Facebook, terhadap peraturan Negeri Kangguru itu.
Meski Undang-undang ini sendiri masih menunggu hasil voting parlemen Australia, namun perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California itu, sudah terlebih dahulu mengambil sikap.
Facebook sendiri, seperti dilaporkan TechRadar, telah mengumumkan perubahan kebijakan platformnya kepada para pengguna, yang berdomisili di negara tetangga Indonesia itu.
Media Bargaining Code yang diluncurkan Australia ini sendiri, meminta agar raksasa teknologi seperti Facebook dan Google, untuk membayar kepada media lokal, ketika mentautkan konten mereka di platform masing-masing.
Sementara pihak Facebook sendiri meyakini jia ada poin yang gagal dipahami Australia, tentang cara kerja antara platform mereka dengan media itu.
Sebelumnya, Google telah menyatakan bakal menghentikan akses Australia terhadap search enginenya, jika undang-undang itu sampai benar-benar disahkan.(ruf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com