News . 17/02/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dikebut Kejaksaan Agung. Tim jaksa penyidik memeriksa delapan saksi. Bukan cuma pihak BPJS, perusahaan lain yang diduga terlibat juga dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, empat orang merupakan para petinggi dari BPJS Ketenagakerjaan (TK). Yakni Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK dengan inisial PI, Asisten Deputi dengan inisial IH, Dealer Pasar Uang BPJS TK dengan inisal CT dan Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung dengan inisial HK.
Selain dari pihak BPJS Ketenagakerjaam, saksi lain yang ikut diperiksa adalah Dealer PT Kresna Sekuritas, Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Invesment, dan Direktur Utama PT Samuel Asset management.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri. Bahkan sebelumnya bernama Jamsostek.
ia juga mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi trilyunan rupiah ini dibuka secara transparan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Amin Ak, meminta agar pasal-pasal mengenai pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperkuat. Alasannya, rancangan revisi undang-undang BUMN (RUU BUMN) tahun ini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.
Hal tersebut, kata Amin, didasari oleh kenyataan masih banyaknya kasus korupsi di BUMN yang merugikan keuangan negara. Kasus paling menyita perhatian publik saat ini, imbuhnya, adalah skandal Jiwasraya.
Kebanyakan kasus di BUMN yang merugikan negara disebabkan moral hazard pengelolanya. Dalam skandal Jiwasraya, negara dua kali dirugikan. Pertama, kerugian akibat penyimpangan sebesar Rp16,81 triliun.
Kedua, negara harus memberikan suntikan penyertaan modal negara (PMN)melalui BPUI sebesar Rp20 triliun agar PT Jiwasraya tetap dapat menjalankan usahanya.
Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pengawasan BUMN diatur dalam pasal 71 ayat 1 ‘Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum’.
Sedangkan pasal 71 ayat 2 berbunyi ‘Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.\
Selain itu untuk industri sektor Jasa Keuangan masih ada lembaga pengawas lain yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 tahun 2011.
Dengan keberadaan beberapa lembaga pengawasan tersebut kenyataannya, kata Amin, proses pengawasan yang ada belum cukup mampu mencegah terjadinya korupsi di BUMN.
“Dua hal yang paling menjadi perhatian terkait peran lembaga pengawasan dalam mencegah terjadinya korupsi di BUMN yaitu profesionalitas dan independensi”, tegas Amin Ak.
Oleh karena itu kalau terjadi kasus korupsi yang merugikan negara di BUMN, selain para pengelola yang melakukan fraud secara langsung, lembaga pengawasan juga harus dimintakan pertanggungjawaban. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com