News . 16/02/2021, 10:28 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah diresmikan lima bulan lalu. Namun, aturan sapu jagat itu sampai saat ini belum dirasakan oleh para pelaku usaha.
Hal ini karena sampai saat ini aturan turunan UU Ciptaker masih digodok pemerintah. Pemerintah sendiri menargetkan aturan turunan UU Cipataker akan rampung pada Februari ini.
"Pemerintah harus fokus untuk memperecepat aturan turunan UU Ciptaker. Agar implementasi bisa segera dilakukan,'' ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia, Kadin Indonesia, Achmad Widjaja kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (15/2).
"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat," kat Achmad.
Kendati demikian, ada aturan di dalam UU Ciptaker yang dirasa masih mengganjal. Sedikitnya ada dua hal, yang pertama adalah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda-beda dan tidak ada standar penetapan karena otonomi daerah, dan pemberian pesangon yang dinilai masih memberatkan pengusaha.
Menurutnya, BPJS itulah yang seharusnya menjadi jaminan bagi pekerja, termasuk juga pengusaha. "Padahal BPJS kan kalau dia berhenti kerja tinggal klaim. Nanti ganti perusahaan ganti lagi kan dia daftar lagi. Jadi hal pesangon tidak perlu membebani pengusaha," imbuhnya.
Salah satu hal yang menjadi catatan positif menurutnya yakni soal penyederhanaan perizinan. Hal itu disebutnya bakal membuat investasi meningkat, sehingga serapan tenaga kerja tercipta.
"Yang paling dibela dalam UU Ciptaker adalah para pencari kerja, itu yang selalu disampaikan kami sampaikan, pengusaha percaya itu betul," ujar Aloysius kepada FIN, kemarin. (git/din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com