News . 16/02/2021, 14:36 WIB

408 Pekerja di-PHK Selama Pandemi

Penulis : Admin
Editor : Admin

CILACAP - Lebih dari 400 pekerja di sejumlah sektor di-PHK (Putus Hubungan Kerja) selama pandemi covid-19. Penyebab PHK diantaranya karena perusahaan berhenti beroperasi sejak pandemi, dan adanya kebijakan pengurangan pekerja oleh pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi mengatakan, dari sebanyak 1.035 karyawan dari berbagai perusahaan yang sempat dirumahkan di awal pandemi, ada sekitar 408 pekerja yang akhirnya di-PHK.

BACA JUGA:  Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Masyarakat Terkait UU ITE

Yakni 378 pekerja dari perusahaan pengolahan kayu, dan sekitar 30 dari sektor perhotelan. Sedangkan sisanya kembali bekerja

"Banyak kemudian yang di-PHK, seperti perusahaan kayu kan selanjutnya kolaps. Seperti Hikmah Jaya itu PHK semua karyawannya yang sebanyak 200 lebih," kata Waris seperti dikutip dari Radar Banyuas (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (15/2).

PHK karyawan di perusahaan pengolahan kayu, dia menambahkan, tidak lepas dari operasional perusahaan yang berhenti selama pandemi covid-19. Adanya pandemi menyebabkan perusahaan tersebut tidak bisa melakukan ekspor keluar negeri.

BACA JUGA:  Demokrat: Waktu Efektif Jokowi Berkuasa Hanya Sampai 2022, Warisan Tentang Kemakmuran Tidak Ada

"Karena produksinya tidak bisa dijual, seperti yang sudah di pelabuhan dan luar negeri itu kontainernya tidak bisa dibongkar. Banyak barang yang numpuk di gudang akhirnya perusahaan tidak bisa bergerak, akhirnya mem-PHK," terangnya.

Di sektor perhotelan yang sebelumnya ada 142 pekerja akhirnya juga mem-PHK sebagian pekerjanya.

"Di sektor perhotelan ada sekitar 30 pekerja yang akhhirnya di-PHK," imbuhnya.

Jumlah perusahaan atau karyawan yang di-PHK, dia menjelaskan, kemungkinan lebih dari 408. Karena tidak semua perusahaan melaporkan ke Disnakerin.

BACA JUGA:  Surati Mendagri, Bawaslu Minta Pelantikan Calon Bupati Sabu Raijua Orient Kore Dibatalkan

"Kita tidak bisa memonitor berapa perusahaan yang sudah tutup. Karena bagi perusahaan yang tutup tanpa masalah dengan pekerja mereka tidak akan melaporkan ke kita. Karena tidak ada kewajiban melaporkan seperti itu," ungkapnya.

Waris menambahkan, dari jumlah 1.035 pekerja yang terdampak itu sekitar 900 lebih pekerja sudah mendapatkan program bantuan dari beberapa lembaga pemerintah, diantaranya dari Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Pemprov Jawa Tengah, Anggaran Dana Desa (ADD), hingga Kepolisian.

"Setelah disharing tinggal sekitar 60 yang belum . Ini yang kita kemudian rekomendasikan kepada Dinsos untuk mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kabupaten," tandasnya. (nas)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com