News . 15/02/2021, 13:00 WIB

Pemerintah Dorong IKM Pangan Go Internasional

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak hanya dapat bertahan di masa pandemi Covid-19, namun juga bisa meningkatkan penjualan hingga ke mancanegara.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, agar hal tersebut bisa terwujud, diperlukan kebijakan yang strategis dan tepat.

BACA JUGA:  Angin Segar dari Menteri BUMN Himbara Diminta Kembali ke Khitah, Siapa Diuntungkan?

“Syarat ekspor produk pangan memang cukup ketat. Maka kami fasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” ujar Gati di Jakarta, kemarin (14/2).

Menurut dia, IKM pangan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Disebutkan, dari total sekitar 4,5 juta pelaku IKM di Indonesia, sebanyak 1,6 juta adalah IKM pangan.

BACA JUGA:  Ferdinand Tantang Anies: Jika Benar Cinta NKRI, Terbitkan Surat Larangan ASN Terlibat HTI dan FPI

"Salah satu langkahnya yaitu melalui program peningkatan keamanan mutu pangan dengan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP),'' katanya.

HACCP sendiri adalah sistem pengamanan produk pangan berstandar internasional yang perlu dimiliki setiap produsen pangan untuk menjamin bahwa produknya aman hingga dikonsumsi.

BACA JUGA:  Cuitan Novel Baswedan Terkait Kematian Maaher Itu Pendapat, Bukan Provokasi Apalagi Hoax

Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal. Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.

BACA JUGA:  Abu Janda Belum Juga Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Ustad Maaher yang Langsung Ditahan

“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.

Lanjut Jamal, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum. “Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” tambah dia.

Adapun selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal. (din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com