Jokowi Ingin Dikritik, Tapi Masyarakat Disuruh Pelajari UU ITE, Febri Diansyah: Yang Logislah

fin.co.id - 15/02/2021, 15:37 WIB

Jokowi Ingin Dikritik, Tapi Masyarakat Disuruh Pelajari UU ITE, Febri Diansyah: Yang Logislah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan ingin mendapat kritikan yang keras dari masyarakat, perlu dipahami oleh bawahannya.

'Intinya jangan smpai Pemimpin komitmen menerima dan berharap kritik tetapi anak buah bikin term and condition segudang. artinya, komitmen Presiden mestinya dipahami secara tepat oleh jajaran di bawah," kata Febri dikutip keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Febri mengatakan, di satu sisi pemerintah ingin agar mendapat kritik dari masyarakat, di lain sisi, masyarakat disuruh mengkaji UU ITE.

"Kritik dibuka, tapi masyarakat disuruh belajar hukum dan baca UU ITE, misalnya. Jangankan masyarakat awam, para sarjana hukum saja masih berdebat ketika baca sebuah UU," katanya.

"Ayolah lebih logis dan menitikberatkan pada kemampuan dan kepentingan masyarakat," sambung pegiat anti korupsi ini.

Menurutnya, ada yang lebih keliru lagi, yaitu masyarakat disuruh kritik, tapi harus dengan solusi.

"Gini ya, pengkritik itu bukan lembaga konsultan yang tugasnya evaluasi terus kasih solusi. Apalagi jika kritiknya keluhan pelayanan publik. Solusinya ya pelayanan publiknya diperbaiki.. dan itu tugas penyelenggara negara/daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan, jika masyarakat ingin mengkritik dan tidak dijerat hukum, maka harus memahami UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama UUD 1945 Pasal 28J. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel dalam keterangannya belum lama ini.

Sementara kalau memasuki media digital, kata Fadjroel, harus memahami UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Baca dan simak. Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA," lanjut dia.

Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, Fadjroel menambahkan, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya. (dal/fin)

Admin
Penulis