JAKARTA- Aktivis sosial politik, Ferdinand Hutahaean mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatus Sipil Negara terlibat organisasi radikal. Ormas radikal yang maksudkan Ferdinand adalah FPI, HTI dan PKI yang telah dibubarkan.
"Saya berharap kalau Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan edaran larangan bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta terlibat ormas radikal FPI, HTI dan PKI," ujar Ferdinand dikutip akun twitternya, Ahad (14/2).
Mantan kader Partai Demokrat ini mengatakan, sikap Anies kepada ormas radikal akan menjadi tolok ukur terhadap dirinya.
"Bagi saya, itu akan jadi barometer sikap apakah Anies betul cinta NKRI dan Pancasila atau tidak. Ayo Nies," katanya.
Ferdinand mengatakan, Pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran larangan bagi ASN terlibat ormas terlarang. Kemudian disusul Pemprov Jawa Tengah. Maka DKI Jakarta pun diharapkan bisa menerbitkan surat edaran yang sama.
"Pemerintah Pusat sudah menerbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengeluarkan larangan pegawai terlibat ormas radikal," katanya.
"Kira-kira DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin mengeluarkan edaran larangan pegawai pemprov DKI terlibat FPI HTI?," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) terpapar paham radikalisme.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (28/1/2021), langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Dalam SE Bersama ini disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (dal/fin).