News . 12/02/2021, 11:35 WIB
BONE - Hervina menjadi salah seorang guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone yang dipecat sepihak oleh sekolah. Diduga gara-gara memosting status di facebook soal gajinya.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, guru honorer ini memang dilematis karena tidak ada perlindungan bagi guru honorer dalam menjalankan tugas mereka. Sebab, mereka bisa dihentikan kapan saja.
Kata dia, kepala sekolah dengan guru honorer tersebut harus kembali dipertemukan, karena memang harus berhati-hati di media sosial dalam bertutur kata.
"Yang pasti soal gajinya yang Rp700 ribu per empat bulan itu tentu saja angka yang sangat kecil. Jangankan itu, Rp700 ribu saja per bulan masih sangat kecil," bebernya. Apalagi, Hervina sudah 16 tahun mengabdi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid menjelaskan belum ada pemberhentian guru honorer. Justru semua masih pendataan guru. "Belum ada pemberhentian. Justru guru masih didata dalam Dapodik dan dicek satu per satu," akunya seperti diutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyatakan guru tersebut tidak diberhentikan. Melainkan, sudah banyak tenaga guru di sana. Maka dari itu, ia telah meminta Camat Tellu Limpoe untuk mencarikan sekolah terdekat di sana untuk mengajar.
"Tidak diberhentikan. Cuma banyak guru PPPK dan PNS. Jadi saya minta Camat carikan sekolah terdekat untuk memungkinkan menggunakan jasanya," tutur Bupati Bone dua periode ini. (gun/ham)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com