News . 11/02/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama terkait afirmasi kepada perangkat desa. Salah satunya, mengupayakan perangkat desa untuk dapat meraih gelar Diploma hingga sarjana.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa pemerintah akan memberikan peluang bagi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa untuk memperoleh gelar sarjana di perguruan tinggi guna meningkatkan kapasitas kemampuan mereka.
Halim menambahkan, dalam program ini, bagi kepala desa dan pendamping desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 bisa mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
"Itu berarti bahwa pengalaman kerja kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus," ujarnya.
Halim menjelaskan, secara teknisnya, jika penyusunan kurikulum tersebut telah selesai dilakukan, maka Kementerian Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menjalankan tugas dari sisi pengelolaan perguruan tinggi.
Terkait anggaran, kata Halim, pemerintah masih mencari celah. Menurutnya, aliran pendanaan nanti bisa datang dari anggaran pemerintah sendiri atau memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Pendanaan sendiri, kita upayakan mencarinya dari dana dari CSR atau beasiswa untuk kuliah. Kalau untuk kepala desa, nanti Pak Mendagri yang memikirkan bagaimana kepala desa juga mendapatkan support," imbuhnya.
"Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya. Baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan yang terkait dengan pekerjaannya, secara otodidak maupun melalui pengalaman," terang Panut.
Panut mengatakan, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan mengacu pada peraturan tentang RPL. Ketetapan hukumnya, kata dia, telah ada dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Sedangkan bagi kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dan pengurus BUMDes yang dinilai berprestasi, kata Panut, mereka tidak perlu melakukan program penyetaraan di dalam kelas, melainkan cukup dengan melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai pengganti.
"Sehingga untuk studi tertentu, di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus. Misalnya, SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," ujarnya.
Panut BERHARAP, dengan program tersebut dapat membantu peningkatan kompetensi perangkat desa di dalam mencapai tingkat pendidikan yang lebih baik. Selain itu, untuk peningkatan keterampilan, pihaknya juga bakal memberikan kursus dan pelatihan.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, bahwa dalam menlankan program itu, Kemendikbud turut mengambil peran dalam menghadirkan pendidikan tinggi di dalam desa. Nantinya, para mahasiswa akan hadir di desa untuk mempelajari permasalahan yang ada di lingkungan tersebut.
"Semoga berdampak signifikan kepada kemajuan desa kita. Baik pengentasan kemiskinan, peningkatan penghasilan petani. Demikian pula dengan pendataan desa yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita," kata Nizam.
Menurut Nizam, peran mahasaiswa akan lebih besar untuk membantu perkembangan di desa. Sebab, ke depan desa akan membutuhkan sentuhan digital dalam melihat permasalahan yang ada.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com