News . 10/02/2021, 12:00 WIB

Hari Pers Nasional, Jokowi Berikan Hadiah Istimewa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo kemarin (9/2), sekaligus menyampaikan aspirasi terhadap kondisi media saat ini. Salah satunya, soal perkembangan dunia digital yang dinilai sangat mempengaruhi media massa.

Termasuk, menagih janji pemerintah soal insentif bagi industri pers nasional. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari meminta agar insentif industri pers nasional bisa segera dipenuhi.

Atal meminta dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional dapat benar-benar diwujudkan. "Inilah salah satu kesimpulan konvensi nasional media massa yang kami selengarakan kemarin," kata Atal, Selasa (9/2).

BACA JUGA:  Kunjungi KPK, Kapolri Nyatakan Komitmen Kerja Sama Korsup Penanganan Perkara

Ia melanjutkan, ada sejumlah permasalahan yang saat ini tengah dihadapi media. Salah satunya adalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital. "Tekanan disrupsi muncul bersamaan makin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital Indonesia dan dunia," ujarnya.

Menurut Atal, perkembangan pesat media sosial, mesin pencari dan situs e-commerce mengguncang daya hidup media konvensional cetak radio dan TV. Platform digital makin mendominasi ranah media. Hingga makin berpengaruh pada kehidupan publik. Termasuk mendapat iklan dan menggeser kedudukan media massa konvensional.

Menurutnya, perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

BACA JUGA:  KPK Buka Kemungkinan Usut Sosok ‘King Maker’ dalam Kasus Djoko Tjandra

"Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. Dalam konteks ini pemerintah, asosiasi media, penerbit, dan Dewan Pers," bebernya.

Regulasi tersebut adalah terkait dengan publisher right atau hak-hak terkait dengan karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital.

"Platform digital harus bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan serta harus menjadi subjek hukum atas kasus-kasus hoaks. Mereka juga haru berjalan di atas prinsip konten sharing, revenue sharing, dan data sharing secara adil dan transparan," ucap Atal.

Ia mencontohkan di negara lain pemerintah hadir mengatur hal tersebut secara proporsional dan parsitipatif sehingga tercipta iklim bisnis yang setara dan adil.

BACA JUGA:  Refly Harun: Soal Kemampuan, Gibran tak Sepadan dengan Anies Baswedan, Dia Masih Mentah

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, jika pers di Indonesia tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19. Untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.

Ia melanjutkan, pemerintah saat ini menyadari jika industri media tengah menghadapi masa-masa sulit. Pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni mendatang.

"Saya tahu, industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," bebernya.

BACA JUGA:  Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

Mantan Wali Kota Solo ini melanjutkan, secara langsuing dirinya meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan ini.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.

Bukan cuma pajak, Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Menurutnya, bantuan yang bisa diberikan oleh pemerintah tidak seberappa. Tetapi, diharapkan bisa membantu insan pers dalam kelangsungannya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com