News . 06/02/2021, 10:35 WIB
Jumeri menekankan, bahwa pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu.
"Bukan hanya menolak 'pemaksaan', SKB ini juga tak membolehkan adanya pelarangan penggunaan seragam atau atribur khusus keagamaan. Artinya, melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com