News . 05/02/2021, 19:16 WIB
MAKASSAR – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan, dari beberapa orang yang ditangkap pada Rabu malam (3/2/2021) kemarin, dua di antaranya resmi tersangka.
“Dari empat laki-laki yang diamankan, hanya ada dua orang yang bisa ditetapkan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
M dan C dijajakan oleh kedua tersangka melalui aplikasi Michat, dan telah melayani beberapa pria hidung belang di beberapa hotel di Makassar.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang di sebuah hotel di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu malam (3/2/2021).
“Empat lelaki dan tiga perempuan diamankan di Jalan cendrawasih,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng.
Suasana di lokasi sempat tegang. Namun tak berselang lama, tujuh orang itu akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.
“Cuman ada dari seseorang yang mengadu ada orang di dalam suatu ruangan, yang ditemukan beberapa orang sehingga dibawa ke Polrestabes oleh Tim Penikam,” jelas dia. (Ishak/fajar)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com