News . 04/02/2021, 10:33 WIB

Tengku Zul: Jilbab untuk Mendidik Sisiwi jadi Insan Bertaqwa, Kenapa Dilarang?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Eks Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain memberikan kritik keras terhadap surat keputusan bersama 3 menteri soal larangan mewajibkan penggunaan atribut agama bagi siswi di lingkungan Sekolah Negeri.

Menurut Tengku Zul, padahal mengajak siswi untuk berjibab merupakan didikan untuk menjadi manusia yang bertaqwa.

"Mewajibkan siswi muslimah berjilbab adalah dlm rangka mendidiknya kelak dewasa menjadi insan yg bertaqwa. Kenapa dilarang? Itukan upaya...? Sama dengan melarang siswa merokok, biar dia jadi baik kelak. Apakah mesti dibiarkan siswa memilih mau merokok atau tidak tanpa paksaan? Pikirkan," ucap Tengku Zul dikutip twitternya, Kamis (4/2).

Tengku mempertanyakan kebijakan SKB itu yang dirasa bertentangan dengan dengan tujuan pendidikan di NKRI.

"Bapak 3 Menteri yg keluarkan SKB soal pakaian seragam di Sekolah Negeri, apakah menekankan pelajar puteri memakai jilbab di sekolah melawan dan bertentangan dgn tujuan Pendidikan di NKRI? Bukankah puteri muslimah yg berkerudung adalah upaya menjadi taqwa? Kenapa dilarang?," cetusnya.

Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur tentang seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2).

Nadiem menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

"Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan keputusan sekolah di sekolah negeri," kata Nadiem. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com