News . 04/02/2021, 07:35 WIB
JAKARTA - Maskapai Sriwijaya Air telah memenuhi 11 hak ahli waris korban kecelakaan SJ 182 yang masing-masing sebesar Rp1,25 miliar. Ganti rugi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Sriwijaya Air sudah dan memberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang berasal dari polis asuransi PT Sriwijaya Air," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, di Jakarta, kemarin (3/2).
Lanjut Budi, 36 dari 47 korban belum mendapatkan ganti rugi. Namun, telah masuk proses adiministrasi pertanggungjawabkan Sriwijaya Air. Selain dapat ganti rugi dari maskapai, Sriwijaya Air juga memberikan kompensasi sebesar Rp50 juta per penumpang.
Direktur Operasional Jasa Raharsja Amos Sampetoding mengatakan, hingga saatr ini terdapat 29 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah terindetifikasi. Pihaknya telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan empat lainnya dalam proses penyelesaian.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ujar Amos.
Sebagaimana diketahui, Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com