JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkair Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri mewajibkan siswinya untuk mengenakan atribut agama.
Menurut Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, yang seharusnya dilakukan negara atau sekolah adalah mengatur muridnya mengenakan pakaian seragam sesuai kepercayaan agama masing-masing.
"Negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Anwar menilai Indonesia merupakan negara yang berdasarkan nilai-nilai religius. Hal itu, termaktub dalam pancasilan dan UUD 1945. Sehingga Menurut Anwar, Indonesia harus menjadi negara relijius, bukan malah menjadi negara sekuler.
"Negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," kata dia.
Anwar mengatakan, memberikan kewajiban menggunakan atribut agama di sekolah, akan menjadikan siswi sebagai insan yang bertakwa dan dekat dengan agamanya. begitu pun bagi siswi-siswi non-muslim.
"Itu membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," kata Anwar.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengatur tentang seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2).
Nadiem menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.
“Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan keputusan sekolah di sekolah negeri,” kata Nadiem.
Diketahui, SKB ini diterbitkan merespon adanya kewajiban berjilbab di SMA Negeri 2 Padang bagi siswi muslim maupun siswi non muslim. (dal/fin)