News . 04/02/2021, 10:35 WIB

IPK Turun ASN Waspada

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia perlu diwaspadai. Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.

Area rawan korupsi yang dimaksud meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya mengatakan, sektor pelayanan publik juga harus beradaptasi selama Covid-19 mewabah.

BACA JUGA:  Pendiri Pasar Dinar-Dirham Dicokok, Aktivis ProDem: Valas Pakai Dolar Kenapa Gak Ditangkap? Bingung Gue

Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” kata Tjahjo, kemarin (3/2).

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum.

BACA JUGA:  SKB Tiga Menteri Atur Seragam Sekolah, Pengurus NU Amerika: Bravo, Negara Tidak Boleh Paksa dan Larang Murid Berjilbab

Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini diklaim mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

BACA JUGA:  Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Siswa Pakai Seragam dengan Atribut Agama

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Menteri Tjahjo.

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

Dari hasil studi dan penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif.

BACA JUGA:  KNKT Bantah Sriwijaya Air SJ 182 Alami Full Stall Saat Jatuh di Kepulauan Seribu

Plt Jubir KPK Ipi Maryati menjelaskan, KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik.

"Demikian juga dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP)," bebernya.

KPK juga merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

BACA JUGA:  Abu Janda: Saya dan Denny ga Ditawari Komisaris, Karena Udah Dibayar sebagai Buzzer

KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

"Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," jelasnya.

CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata.

"Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," tandasnya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com