Djoko Tjandra Berencana Ajukan JC dalam Kasus Suap Fatwa MA

fin.co.id - 04/02/2021, 23:38 WIB

Djoko Tjandra Berencana Ajukan JC dalam Kasus Suap Fatwa MA

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada perkara yang menjeratnya.

"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Joko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).

Krisna mengklaim, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah mengungkap aliran uang dalam persidangan.

Bahkan, dirinya mengklaim Djoko Tjandra telah berusaha kooperatif selama menjalani proses hukum oleh penyidik maupun jaksa.

"Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," cetus Krisna.

Diketahui, Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali. (riz/fin)

Admin
Penulis