Polri Belum Tentukan Langkah

fin.co.id - 03/02/2021, 10:00 WIB

Polri Belum Tentukan Langkah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah diserahkan ke Polri dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti. Meski demikian Polri belum menyiapkan langkah lanjutan, sedangkan Pemerintah langsung memerintahkan pengusutan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya belum menentukan langkah-langkah atas hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Tim penyidik masih terus mempelajarinya. Hasil investigasi tersebut baru diterima Bareskrim pada Jumat (29/1).

BACA JUGA:  Polres Jaksel Gelar Perkara Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

"Penyidik sedang mempelajarinya. Dan baru akan dilaksanakan rapat pembahasan pada besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ungkapnya, Selasa (2/2).

Untuk itu, menurutnya hingga saat ini tim penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya. Dia pun mengaku belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," terangnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Bakal Limpahkan Tersangka Penyebar Video Asusila Gisel ke Kejaksaan

Meski demikian, dia menegaskan hasil investigasi Komnas HAM akan ditindaklanjuti.

"Pasti, hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas," tegasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar kasus tersebut diproses hukum secara adil dan transparan.

BACA JUGA:  Berasal dari Keturunan NU-Muhammadiyah, Susi Akui Terusik dengan Abu Janda soal Islam Agama Arogan

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Diungkapkannya, laporan tersebut sudah dikirim secara resmi ke kepolisian pada 21 Januari 2021. Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan laporan Komnas HAM itu.

BACA JUGA:  Teddy Gusnaidi ke AHY: Sini Gue Ajarin Lu, KLB itu Legal dalam Partai, Lu Ngerti ga sih…

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.

Sebelumnya Mahfud berjanji, tidak akan menutup-nutupi kasus itu.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Mahfud mengatakan, presiden sudah bertemu dengan para komisioner Komnas HAM. Pada pertemuan itu, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus bentrok antara laskar FPI dengan kepolisian di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beserta rekomendasinya.

BACA JUGA:  Kolaborasi dengan LPDB-KUMKM, Kejari Bogor Beri Pendampingan Hukum Terhadap KUMKM

"Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.

Sedangkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan buku laporan setebal lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada Presiden. Selain itu, pihaknya juga memberikan flash disk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan tersebut.

"Kami berharap, memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi, memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakan hukum," kata dia.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19: Operator Ihsan Yunus Terima Rp1,5 M dan Dua Sepeda Brompton

Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan, enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.

Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Deddy Corbuzier Singgung Aldi Taher Mau Jadi Bintang Tamu, Netizen Ingatkan Efek Lutfi Agizal

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," ungkap Choirul Anam, pada konferensi pers, Jumat (8/1).

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Admin
Penulis