News . 03/02/2021, 13:10 WIB

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi, Status Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

DEPOK- Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah Depok diciduk pihak kepolisian dari Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam. Dia ditangkap dengan status sebagai tersangka.

"Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2).

Rusdi mengatakan, perkembangan kasus tersebut akan diaampaikan kemudian. "Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya.

Pasar Muammalah Depok curi perhatian publik. Pasar ini bertransaksi bukan dengan rupiah sebagai mata uang sah Indonesia, melainkan memakai kon bertuliskan dinar dan dirham. Pasar ini hanya beroperasi dalam 2 pekan sekali. Pada pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Zaim Saidi mengatakan pasar tersebut telah beroperasi semenjak tahun 2017. Biasanya, kata dia, setiap buka minimal ada 10 sampai 12 lapak tersedia.

Di pasar itum transaksi bisa dilakukan dengan menukar barang secara sukarela atau barter,

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.

"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.

Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.

Dalam pasar itu, juga dibuat koin emas, perak, dan tembaga yang bertuliskan dirham dan dinar. Namun menurut Zaim, tulisan itu bukan merupakan nama dari koin sebenarnya. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com