Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.(nrm/rls/fin)
Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM
fin.co.id - 03/02/2021, 19:00 WIB

TERKINI
Terpopuler
1
Hilang Dalam Kabut Binaiya, Firdaus Ditemukan Meninggal di Lembah nan Sunyi
23 jam lalu
2
Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
1 hari lalu
3
Tiga Pekan Ditelan Kabut Binaiya: Jejak Sunyi Firdaus di Belantara Manusela Masih Misterius
1 hari lalu
4
UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Soal Ijazah Jokowi
2 hari lalu
5
Polda Metro Jaya Telah Periksa 24 Saksi Soal Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftarnya
2 hari lalu