Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

fin.co.id - 03/02/2021, 19:00 WIB

Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.(nrm/rls/fin)

Admin
Penulis