News . 01/02/2021, 12:35 WIB
PANGKALPINANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP, MPA, M.Sc, meminta masyarakat untuk mengetahui haknya atas pelayanan publik. Yakni, mendapat pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Jika mendapat pelayanan yang tidak baik, Ombudsman siap menerima laporan dalam masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Shulby dalam talkshow pada program Bincang Santai dan Kritis (Bingkai) Graha Pena Babel Pos, yang dipandu oleh Redaktur Budi Rahmad, Jumat (29/1) kemarin. Shulby mengatakan bahwa Ombudsman akan memroses pengaduan masyarakat sesuai dengan rel yang sudah ditetapkan. Pihaknya terus berupaya konsolidasi dan membuka jejaring dengan mengunjungi sejumlah instansi terkait.
"Kita melakukan edukasi dan memperkenalkan kanal pengaduan pelayanan publik dan menjamin masyarakat percaya dengan kami dalam membantu masyarakat. Itu akan dilakukan dengan kerja keras daripada mereka mengadukan di media sosial," tukas Shulby yang juga merupakan dosen Stisipol Pahlawan 12 ini.
"Pekan depan akan launching. Laporan dan konsultasi ini berbasis jaringan melalui zoom. Ombudsman juga akan memakai sistem jemput bola," kata Shulby seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Berkaca padat tahun sebelumnya, Shulby mengatakan bahwa persoalan aduan masyarakat masih berkisar pada lima hal, yakni berkaiatan dengan pelayanan jaminan sosial, ketenagakerjaan, pemerintah daerah, kesehatan, dan pendidikan. "Ini biasanya yang terus menjadi lima besar dan cenderung tidak berubah," tandas Shulby.
Saat ini, lanjut Shubly, pihaknya mendapat tugas dalam pengawasan vaksinasi pada masyarakat. Ombudsman diberi instrumen terkait pengaduan. Pihaknya juga merespon aduan masyarakat terkait pelayanan publik dan soal vaksinasi Covid-19 serta PCR. Ombudsman juga diberi ruang untuk inisiatif sendiri, seperti merespon apa yang berkembang di media sosial.
"Alhamdulillah ini mendapat respon, seperti sosialisasi yang sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pemerintah provinsi," tambah Shulby.
Ditekankan Shulby, Ombudsman bukan lembaga pemberi sanksi. Pihaknya hanya memiliki kekuatan memberikan pengaruh. Secara umum pihaknya sudah dibantu regulasi dalam bekerja. Sifatnya memang tidak ada sanksi hukuman penjara atau denda.
"Ombudsman harus berstrategi agar rekomendasi dari Ombudsman dapat dijalankan," tandasnya. (bgs/tob)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com