News . 01/02/2021, 21:25 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Rp1,5 M dan Sepeda Brompton ke Ihsan Yunus

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengonfirmasi ihwal dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua sepeda brompton oleh tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke kepada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dugaan pemberian tersebut terungkap berdasarkan rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan tim penyidik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/2).

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (1/2).

Selain itu, kata Ali, penyidik juga perlu mendalami maksud di balik dugaan pemberian itu.

Ali menerangkan, salah satu tujuan rekonstruksi tersebut yakni guna mensinkronisasikan antara rangkaian peristiwa, perbuatan tersangka, keterangan saksi, dan alat bukti.

Atas hal itu, sambungnya, KPK dapat menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara itu sebagai tersangka apabila ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan dalam proses penyidikan.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.

Diketahui, Harry Van Sidabuke memberikan uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogaswara alias Yogas, operator dari Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang digelar di Gedung ACLC KPK, Senin (1/2).

Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com